Perusahaan Anda mau Ikut TENDER Pengadaan Barang dan Jasa?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta
Kami memberikan solusi jasa pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi, membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Syarat registrasi & sertifikasi SBU Non Konstruksi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI
SBU KADIN Bidang JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI meliputi sub bidang : Bidang Pengembangan Pertanian Dan Pedesaan Bidang Transportasi Bidang Telematika Bidang Kepariwisataan Bidang Perindustrian Dan Pertambangan Bidang Energi Bidang Pendidikan Bidang Kependudukan Bidang Rekayasa Industri Jasa Survey Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik Jasa Konsultansi Manajemen Jasa Khusus
JASA PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI
SBU KADIN Bidang JASA PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI meliputi sub bidang : Bidang Logam, Kayu Dan Plastik Bidang Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Dan Kehutanan Bidang Pertambangan Umum Bidang Pertambangan Minyak, Gas Dan Panas Bumi Bidang Telematika
JASA PEMASOKAN BARANG
SBU KADIN Bidang JASA PEMASOKAN BARANG meliputi sub bidang : Pemasokan Barang Semua Bidang Bidang Kelautan Bidang Pertanian Bidang Pertambangan Umum Bidang Pertambangan Minyak, Gas Dan Panas Bumi Bidang Telematika
JASA PENGEMBANGAN REAL ESTATE
SBU KADIN Bidang JASA PENGEMBANGAN REAL ESTATE meliputi sub bidang : Bidang Jasa Real Estate
JASA LAINNYA
SBU KADIN Bidang JASA LAINNYA meliputi sub bidang : Jasa Semua Bidang Jasa Bidang Industri Jasa Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Jasa Bidang Telematika Jasa Bidang Transportasi Jasa Bidang Lainnya
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Pjtbu.com?
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.