SKK Konstruksi Anda Asli SKK Konstruksi Anda Asli SKK Konstruksi Anda Asli SKK Konstruksi Anda Asli 7k+
Trust pilot
Rated best over 37k reviews

Cara Cek Status Proses SBU Jasa Konstruksi

Masukkan Nama Badan Usaha atau NIB, atau ID Izin Portal PUPR dan Klik tombol Cari

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.

 ​

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.

Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Kategori Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

BUJK dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spsialis atau pekerjaan konstruksi terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.

Format Baru Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Format Baru Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi