Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
Dasar Hukum SBU Konstruksi
Ketentuan mengenai persyaratan SBU Konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi diatur dalam peraturan berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Jenis-Jenis SBU Konstruksi
Tingkat Kualifikasi SBU Konstruksi
SBU Konstruksi dibagi menjadi 3 (tiga) tingkat kualifikasi berdasarkan kemampuan dan kapasitas badan usaha:
Kualifikasi Kecil
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak:
≤ Rp 2,5 Miliar
Kualifikasi Menengah
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak:
≤ Rp 10 Miliar
Kualifikasi Besar
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak: