Terlisensi LPJK Kementerian PUPR

Daftar LSBU Terlisensi LPJK 2024

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi adalah lembaga independen yang telah terakreditasi dan terlisensi resmi oleh LPJK untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha konstruksi di Indonesia

11 LSBU

Terlisensi Resmi

Terakreditasi

KAN & LPJK

Legal & Sah

Sesuai UU No. 2/2017

Bingung memilih LSBU yang tepat? Tim profesional kami siap membantu proses pengurusan SBU Konstruksi Anda dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Konsultasi GRATIS sekarang!

Penjelasan Lengkap

Apa itu LSBU?

Memahami peran dan fungsi LSBU dalam ekosistem konstruksi Indonesia

Definisi LSBU

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBU) merupakan lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi. LSBU dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi dan mendapatkan lisensi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Jumlah LSBU di Indonesia

Hingga tahun 2024, terdapat 11 (sebelas) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang sudah dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha bidang jasa konstruksi yang telah terlisensi dan tercatat resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

Terakreditasi KAN

Semua LSBU telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar SNI ISO 17065:2012

Terlisensi LPJK

LSBU mendapat lisensi resmi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Terintegrasi OSS RBA

Proses sertifikasi terintegrasi dengan sistem OSS RBA untuk kemudahan dan transparansi

Berbasis Asosiasi

Dibentuk oleh asosiasi badan usaha konstruksi yang telah terakreditasi secara resmi

Kami membantu memilih LSBU terbaik dan mengurus seluruh proses sertifikasi SBU perusahaan Anda. Hemat waktu, tenaga, dan biaya dengan layanan profesional kami!

Direktori Resmi

Daftar LSBU Terlisensi LPJK

Pilih LSBU terpercaya untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan Anda

Bingung Memilih LSBU?

Tim konsultan kami siap membantu Anda memilih LSBU yang tepat dan mengurus seluruh proses sertifikasi SBU dengan mudah

Dapatkan rekomendasi LSBU terbaik sesuai bidang usaha Anda. Proses cepat, aman, dan terpercaya!

Landasan Hukum

Regulasi & Kebijakan LSBU

Dasar hukum pembentukan dan operasional LSBU di Indonesia

"Asosiasi badan usaha dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha (SBU). LSBU yang dibentuk dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha setelah mendapatkan lisensi dari LPJK."

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR - Yudha Mediawan

Integrasi dengan OSS RBA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan PP turunannya yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah pusat menciptakan sistem perizinan terpadu. Penerbitan SBU sektor jasa konstruksi saat ini dilakukan melalui OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach).

Kemudahan

Proses perizinan lebih mudah

Transparansi

Proses yang transparan

Efisiensi

Lebih cepat dan akuntabel

Struktur Asosiasi Konstruksi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, serta Keputusan Ketua LPJK Nomor 36/KPTS/LPJK/XIII/2021, saat ini terdapat:

14

Asosiasi Badan Usaha

30

Asosiasi Profesi

1

Asosiasi Rantai Pasok

Akreditasi dan Standardisasi

Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad, menyampaikan bahwa dalam upaya memastikan seluruh lembaga pelaksana konstruksi di Indonesia bekerja dengan baik, lembaga-lembaga independen akan melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Skema Akreditasi

KAN bersama dengan Kementerian PUPR mengembangkan skema akreditasi berbasis SNI ISO 17065:2012 tentang persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tim kami berpengalaman membantu ratusan perusahaan mendapatkan SBU dari LSBU terpercaya. Proses mudah, cepat, dan transparan!

FAQ

Pertanyaan Seputar LSBU

Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan

LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi. LSBU dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi dan mendapat lisensi dari LPJK berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Hingga tahun 2024, terdapat 11 (sebelas) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah terlisensi dan tercatat resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

LSBU berfungsi untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha (SBU) bidang jasa konstruksi. LSBU menilai kompetensi dan kapabilitas perusahaan konstruksi berdasarkan standar yang ditetapkan, kemudian menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi prasyarat perusahaan untuk mengikuti tender konstruksi.

Pastikan LSBU telah memiliki:

  • Lisensi resmi dari LPJK
  • Terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)
  • Track record yang baik
  • Proses yang transparan
  • Dukungan konsultasi yang memadai

Anda juga dapat berkonsultasi dengan tim profesional kami untuk mendapatkan rekomendasi LSBU terbaik sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Ya, SBU yang diterbitkan oleh LSBU mana pun yang telah terlisensi LPJK memiliki validitas dan legalitas yang sama. Semua SBU yang sah terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem resmi pemerintah.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar LSBU dan proses sertifikasi SBU

Hubungi tim profesional kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk pengurusan SBU perusahaan Anda!