Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi adalah lembaga independen yang telah terakreditasi dan terlisensi resmi oleh LPJK untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha konstruksi di Indonesia
Terlisensi Resmi
KAN & LPJK
Sesuai UU No. 2/2017
Bingung memilih LSBU yang tepat? Tim profesional kami siap membantu proses pengurusan SBU Konstruksi Anda dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Konsultasi GRATIS sekarang!
Memahami peran dan fungsi LSBU dalam ekosistem konstruksi Indonesia
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBU) merupakan lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi. LSBU dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi dan mendapatkan lisensi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga tahun 2024, terdapat 11 (sebelas) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang sudah dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha bidang jasa konstruksi yang telah terlisensi dan tercatat resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Semua LSBU telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar SNI ISO 17065:2012
LSBU mendapat lisensi resmi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Proses sertifikasi terintegrasi dengan sistem OSS RBA untuk kemudahan dan transparansi
Dibentuk oleh asosiasi badan usaha konstruksi yang telah terakreditasi secara resmi
Kami membantu memilih LSBU terbaik dan mengurus seluruh proses sertifikasi SBU perusahaan Anda. Hemat waktu, tenaga, dan biaya dengan layanan profesional kami!
Pilih LSBU terpercaya untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan Anda
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Tim konsultan kami siap membantu Anda memilih LSBU yang tepat dan mengurus seluruh proses sertifikasi SBU dengan mudah
Dapatkan rekomendasi LSBU terbaik sesuai bidang usaha Anda. Proses cepat, aman, dan terpercaya!
Dasar hukum pembentukan dan operasional LSBU di Indonesia
"Asosiasi badan usaha dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha (SBU). LSBU yang dibentuk dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha setelah mendapatkan lisensi dari LPJK."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan PP turunannya yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah pusat menciptakan sistem perizinan terpadu. Penerbitan SBU sektor jasa konstruksi saat ini dilakukan melalui OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach).
Proses perizinan lebih mudah
Proses yang transparan
Lebih cepat dan akuntabel
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, serta Keputusan Ketua LPJK Nomor 36/KPTS/LPJK/XIII/2021, saat ini terdapat:
Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad, menyampaikan bahwa dalam upaya memastikan seluruh lembaga pelaksana konstruksi di Indonesia bekerja dengan baik, lembaga-lembaga independen akan melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga tersebut.
KAN bersama dengan Kementerian PUPR mengembangkan skema akreditasi berbasis SNI ISO 17065:2012 tentang persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tim kami berpengalaman membantu ratusan perusahaan mendapatkan SBU dari LSBU terpercaya. Proses mudah, cepat, dan transparan!
Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan konstruksi perusahaan Anda
Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan
LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi. LSBU dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi dan mendapat lisensi dari LPJK berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga tahun 2024, terdapat 11 (sebelas) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah terlisensi dan tercatat resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
LSBU berfungsi untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha (SBU) bidang jasa konstruksi. LSBU menilai kompetensi dan kapabilitas perusahaan konstruksi berdasarkan standar yang ditetapkan, kemudian menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi prasyarat perusahaan untuk mengikuti tender konstruksi.
Pastikan LSBU telah memiliki:
Anda juga dapat berkonsultasi dengan tim profesional kami untuk mendapatkan rekomendasi LSBU terbaik sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Ya, SBU yang diterbitkan oleh LSBU mana pun yang telah terlisensi LPJK memiliki validitas dan legalitas yang sama. Semua SBU yang sah terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem resmi pemerintah.
Tim ahli kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar LSBU dan proses sertifikasi SBU
Hubungi tim profesional kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk pengurusan SBU perusahaan Anda!
Solusi perizinan konstruksi LPJK — SBU Kontraktor, SBU Konsultan, dan SKK — agar siap ikut tender LPSE
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan SKK dan SBU Konstruksi. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pertanyaan tentang SBU Konstruksi & SBU Kontraktor, SKK Konstruksi, pendirian PT kontraktor atau PT konsultan, atau SBU Konsultan — hubungi tim ijinkonstruksi.com.
Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya, Tangerang Banten 15710
Terpercaya
Proses Cepat
Profesional
Support 24/7