LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK adalah lembaga non-struktural yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memegang mandat sebagai regulator dan pengawas pengembangan jasa konstruksi di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas proses registrasi tenaga kerja konstruksi, akreditasi asosiasi profesi, serta memberikan rekomendasi lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Peran dan fungsi LPJK ditegaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. LPJK mengelola sistem informasi terintegrasi yang menjadi rujukan tunggal bagi data pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi secara nasional, guna menciptakan ekosistem industri yang transparan, akuntabel, dan kompetitif sesuai standar global.

Dalam konteks praktis, pelaku usaha konstruksi sangat bergantung pada efisiensi layanan LPJK, terutama terkait pencatatan nomor registrasi SKK dan SBU. Para konsultan sering berinteraksi dengan LPJK untuk menyelesaikan kendala sinkronisasi data pada portal SIKI. Tanpa pencatatan resmi dari LPJK, sertifikat yang diterbitkan oleh LSP tidak dianggap sah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (LPSE), sehingga pengawasan terhadap status registrasi menjadi agenda wajib bagi tim manajemen risiko perusahaan.