LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)

LSBU adalah lembaga yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha. Tugas utamanya adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan SBU yang diajukan oleh perusahaan konstruksi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan, pengalaman, dan ketersediaan tenaga kerja ahli.

Operasional LSBU diawasi langsung oleh LPJK berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. LSBU bertindak sebagai verifikator teknis yang memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar minimal kualifikasi (Kecil, Menengah, atau Besar) guna menjamin kualitas layanan jasa konstruksi nasional.

Praktisi di lapangan harus cermat dalam memilih LSBU yang memiliki kredibilitas dan sistem digital yang mumpuni. Proses sertifikasi melalui LSBU saat ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal terintegrasi. Konsultan legalitas sering menekankan pentingnya komunikasi dua arah dengan LSBU selama proses audit dokumen, karena ketidaklengkapan data kecil pada portofolio pengalaman proyek dapat menyebabkan permohonan SBU ditolak atau diturunkan tingkat kualifikasinya secara sepihak oleh sistem.