PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi)
PJK adalah tenaga kerja konstruksi yang ditunjuk oleh badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap teknis pada klasifikasi sub-bidang tertentu yang dijalankan oleh perusahaan. Berbeda dengan PJTBU yang bertanggung jawab secara umum, PJK lebih spesifik pada bidang keahliannya, seperti PJK bidang Jalan dan Jembatan atau PJK bidang Gedung, guna memastikan spesialisasi teknis terpenuhi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jumlah PJK yang harus dimiliki sebuah perusahaan bergantung pada banyaknya sub-klasifikasi yang tercantum dalam SBU. PJK wajib memiliki SKK minimal Jenjang 7 (Ahli Muda) atau lebih tinggi, tergantung pada kualifikasi badan usaha (Kecil, Menengah, atau Besar). Aturan 'satu orang satu jabatan' berlaku ketat di sini untuk mencegah praktik pinjam nama yang tidak sehat.
Bagi kontraktor multi-disiplin, pengelolaan PJK memerlukan perencanaan SDM yang matang. Praktisi sering menghadapi kendala saat satu personel PJK pindah perusahaan, karena hal tersebut akan menggugurkan validitas sub-klasifikasi terkait pada SBU perusahaan lama. Konsultan menyarankan perusahaan memiliki cadangan tenaga ahli bersertifikat (personel inti) yang siap dipromosikan menjadi PJK guna menjamin keberlangsungan legalitas usaha dalam menghadapi audit berkala dari kementerian.