PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)

PJTBU adalah orang yang ditunjuk oleh badan usaha jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas kinerja teknis badan usaha secara keseluruhan sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya. PJTBU wajib memiliki SKK dengan jenjang kualifikasi tertinggi di perusahaan tersebut dan hanya diperbolehkan menjabat pada satu badan usaha saja (single position).

Kewajiban penunjukan PJTBU diatur dalam Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 sebagai prasyarat perolehan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika PJTBU mengundurkan diri atau SKK-nya habis masa berlaku, perusahaan wajib mencari pengganti dalam jangka waktu tertentu agar izin usaha (SBU) tetap valid dan tidak dibekukan oleh sistem OSS RBA.

Dalam praktik korporasi, posisi PJTBU memegang peran strategis dalam menjaga kualitas manajemen teknis perusahaan. Konsultan legalitas sering mengingatkan bahwa tanggung jawab PJTBU tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup akuntabilitas profesional terhadap hasil pekerjaan konstruksi. Pemilihan PJTBU harus didasarkan pada integritas dan kompetensi nyata, karena jika terjadi kegagalan bangunan, PJTBU dapat dimintai keterangan teknis oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.