SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKNI menjadi acuan utama bagi LSP dalam menyusun materi uji kompetensi bagi setiap jabatan kerja konstruksi di Indonesia.
Penyusunan SKKNI melibatkan kementerian teknis (Kemen PUPR), asosiasi profesi, pakar akademisi, dan praktisi industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016. Standar ini dievaluasi secara berkala guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi konstruksi terkini seperti BIM (Building Information Modeling) dan material ramah lingkungan.
Bagi asesi (pemohon sertifikasi), mempelajari SKKNI terkait jabatan kerjanya adalah persiapan wajib sebelum mengikuti uji kompetensi. Unit-unit kompetensi dalam SKKNI memberikan gambaran detail mengenai kriteria unjuk kerja yang akan dinilai oleh asesor. Konsultan pelatihan sering menggunakan SKKNI sebagai kurikulum dasar dalam program peningkatan kapasitas SDM perusahaan guna memastikan output pekerjaan di lapangan memenuhi standar kualitas nasional yang telah ditetapkan pemerintah.