SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
SMKK adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengelola risiko keselamatan konstruksi dalam setiap siklus hidup proyek, mulai dari pengkajian, perencanaan, perancangan, pembangunan, hingga pemeliharaan. SMKK wajib diterapkan pada setiap pekerjaan konstruksi guna mencegah kecelakaan kerja dan kegagalan bangunan.
Implementasi SMKK merupakan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dokumen SMKK (Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK) menjadi elemen wajib yang dinilai dalam proses tender. Kegagalan perusahaan dalam menyajikan rencana keselamatan yang komprehensif dapat mengakibatkan nilai evaluasi teknis menjadi rendah atau gugur dalam pelelangan.
Di lapangan, praktisi K3 Konstruksi bertanggung jawab penuh atas operasional SMKK. Tenaga kerja yang menduduki jabatan Petugas atau Ahli Keselamatan Konstruksi wajib memiliki SKK yang spesifik di bidang K3 Konstruksi. Konsultan menekankan bahwa SMKK bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan budaya kerja yang harus meresap hingga ke level tenaga terampil (operator) guna memastikan nihil kecelakaan (zero accident) dan menjaga reputasi perusahaan di mata pemberi tugas.